HVSMEDIA.ID - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk merelokasi Pasar Subuh mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif. Apalagi, setelah beberapa hari lalu, kalangan dari paguyuban pedagang pasar melakukan aksi demo damai di Kantor Balai Kota Samarinda.
Soal ini, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menyebut kebijakan relokasi Pasar Subuh adalah terlalu terburu-buru dan bisa berdampak buruk bagi pedagang kecil yang bergantung pada penghasilan harian mereka.
Adnan mempertanyakan alasan relokasi yang dikaitkan dengan permintaan pemilik lahan.
Menurutnya, jika memang tanah yang digunakan adalah milik pribadi, penyelesaian seharusnya dilakukan lewat jalur hukum, bukan melalui tindakan langsung dari pemerintah.
“Kalau benar itu tanah milik pribadi, kenapa tidak digugat saja lewat pengadilan? Biarkan proses hukum berjalan dan negara yang ambil alih, bukan Pemkot yang turun tangan sendiri,” tegasnya, Rabu (7/5/2025).
Ia menilai, sebelum mengambil keputusan, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam, khususnya terkait dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang yang sudah menggantungkan hidup di lokasi tersebut.
“Jangan sampai aturan malah membunuh usaha orang kecil yang sudah hidup serba pas-pasan,” ujarnya.