HVSMEDIA.ID - Beberapa hari ini, dilihat pada pemberitaan nasional, mulai maraknya laporan masyarakat terkait aksi pemalakan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum berseragam organisasi masyarakat (ormas).
Aksi-aksi ormas yang keluar jalur ini dinilai meresahkan dan memicu kekhawatiran publik.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki dasar hukum yang sah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan ormas yang menyimpang dari jalur hukum.
“Keberadaan ormas dilindungi undang-undang. Tapi kalau ada yang bertindak seperti preman, tentu harus diproses secara hukum,” ujar Adnan.
Ia menegaskan, semua pihak wajib menaati aturan dan menjaga ketertiban. Jika ada ormas yang terlibat dalam pemerasan, intimidasi, atau kekerasan, maka tindakan tegas harus segera diambil, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
“Ormas itu bukan tempat berlindung bagi preman. Kalau terbukti melakukan kekerasan atau membuat onar, itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.